Mutaharri adalah mundur untuk siasat dalam peperangan fisik (Qs Al-Anfal [8] : 16). Perintah Allah ini intinya jangan mundur dari peperangan (Qs Al-Anfal [8] : 15), bukan mundur dari parlemen menjadi perang pemikiran atau merubah perintah perang fisik menjadi perang permikiran/Ghozwul fikri. Inilah yang disebut tabdil (Qs al-baqarah [2] : 59 ; al-A’araf [7] : 162).
Hizbut Tahrir berdiri di Yerussalem, tokohnya adalah Taqi al-Din al-Nabhani, tahun 1953. Sebelumnya beliau adalah pengikut Ikhwanul Muslimin. Karena ada perbedaan faham beliau memisahkan diri dan mendirikan Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir bercita-cita menegakkan Syari’at Islam dengan terlebih dahulu mendirikan “Kekhalifahan Islam”. Pengaruh HT hingga ke Negara-negara luar yang mayioritas berpenduduk muslim, termasuk Indonesia. Hizbut Tahrir berhasil di Yordania dengan mendirikan partai politik berazas Islam, namun gagal. Akhirnya HT tidak lagi bergerak melalui parlemen, mereka berpindah strategi yang dinamai “Mutaharri”, berjuang di luar parlemen.Sebagaimana halnya Hizbut Tahrir Indonesia, kendati mereka berjuang di luar parlemen, anti Demokrasi, Sekulerisme dan Kapitalisme. Namun mereka tidak mengambil sikap Furqon atau al-Bara’ah (berlepas diri). Menolak Demokrasi, namun turut serta kepada pemerintahan produk Demokrasi. Dengan turun ke jalan, berdemonstrasi mengkritisi kebijakan pemerintahan Sekuler. Hal ini berarti mengakui dan bertahkim kepada pemerintahan tersebut (Qs An Nisa [4] : 60). Bahkan beberapa waktu ke belakang dalam KKI/Konfrensi Khilafah Internasional di Stadion Gelora Bung Karno, pucuk pimpinan HTI, Muhammad Ismail Yusanto menyatakan Hizbut Tahrir akan menjadi Organisasi Peserta Pemilu. Menolak Demokrasi, tidak berarti anti Pemilu. Ironis….
Sebagai bahan Tausiyah bagi Hizbut Tahrir, Rasulullah Saw ketika menegakkan Kekhilafahan Islam terlebih dahulu membentuk basis awal Kekhilafahan yaitu MADINAH (Negara Islam) yang berdaulah di Yatsrib. Suatu hal yang mustahil Kekhilafahan dapat tegak dalam suatu Negara Syu’ubiyah (Ashobiyah/Nasionalisme). Dan suatu hal yang kontradiksi “memohon” tegaknya Syari’at Islam kepada pemerintahan Sekuler, yang menolak tegaknya Syari’at Islam secara sempurna. Syari’at Islam hanya bisa ditegakkan dengan Dakwah dan Qital, bukan dengan kompromi atau bermusyawarah dengan orang-orang kafir.
Maret 30, 2008 pukul 5:41 am
yuk…
keep on dakwah..
insyaAllah..
ps: kok “calon jenazah” sih?? syerem juga liatnya..
April 3, 2008 pukul 4:39 am
hmcahyo.wordpress.com
April 26, 2008 pukul 10:48 pm
Begitulah orang yang tidak memahami pergerakan HT akan menimbulkan kesalapahaman dalam tulisannya. Kalau kita mengeluarkan opini hendaklah dilihat kekuatan dalilnya
1. Bahwa HT menolak demokrasi namun iktu demontrasi dsb, saya sarankan bacalah sirah nabi yang berjuang berada sistim Qurasy walau nabi tidak mengakuinya bahkan mencelanya.
2. Maslah PEmilu boleh anda diskusi dengan para syabab HT dan dasar-dasar dalilnya baru kita membahas apkah hal itu salah atau benar
3.Siapa HT memohon malah menyarankan agar mereka kembali kepada hukum Allah.
Hendaknya yang menulis maupun memposting hendaklah hati-hati mengeluarkan atau menyebarkannya. sebab segala apapun yang kita lakukan ada pertanggungjawabannya di akhirat nanti. saya sangat setuju anda kritisi HT dalam rangka amar`ma`ruh nahi mungkar namun jangan lupa ada cross check ulang bagaimana dasar oendapat yangmereka keluarkan.
April 27, 2008 pukul 12:38 pm
Syukron atas silaturahimnya, insya Allah saya akan berkunjung pula ke blog antum.
Marilah kita merenung dengan jiwa yang HANIF (QS 30:30), tanpa dibarengi “pembelaan” yang berlebihan terhadap kelompok, sembari mengabaikan “pembelaan terhadap” Al-HAQ.
Bukankah DEMONSTRASI adalah salah satu PRODUK DEMOKRASI, Mengkritisi KEBIJAKAN Pemerintah PRODUK DEMOKRASI melalui Buletin Al Islam dan Spnduk2 mrupakan bentuk lain daripada mengakui/bertahkim kepada DEMOKRASI yang ditentang HT. Bisakah Kekhilafahan yang sudah dijanjikan Allah TEGAK KEMBALI dengan menggunakan NEGARA ASHOBIYAH.Nsionalisme ? dan bisakah…, bisakah perjalanan suci menegakkan Khilafah ini dengan mengabaikan SUNAH PERJUANGAN Rasul (Jejak Risalah) yang terdapat dalam Sejarah. Ataukah Sejarah hanya diaanggap hanya sebatas Ilmu Pengetahuan, pelajaran Sekolah, dongeng masa lalu, yang tidak mesti dinapak tilasi…..
April 29, 2008 pukul 4:42 am
saya rasa kalau anda chexk cross ulang melalui situs saya rasa tidak tepat lebih baik anda diskusi secara langsung itu lebih baik karena lewat ini interpretasi nya akan lain. silahkan kirim alamat anda nanti mari kita berdiskusi atau dengan syabab yang lain itu lebih bermanfaat. saya insya Allah akan menilai dengan jiwa yang bersih. JIka HT sendiri keluar dari koridar syariah saya akan keluar, namun jika itu benar maka saya akan perjuangkan mati-matian. insya Allah saya tidak akan pernah Asshobiyyah
Mei 2, 2008 pukul 1:19 pm
Yang mesti menjadi bahan renungan/kajian: Rasulullah Saw dan para Sahabatnya kaum Muslimin saat itu di Mekah (wilayah Hukum Quraiys) ketika menolak Hukum Jahiliyah dan hendak menegakkan Hukum Allah tidak mendapat legitimasi atau bisa dkatakan PERGERAKAN Rasul Saw adalah ILEGAL di mata Pemerintahan Quraiys. Sementara HT begitu LELUASA (mendapat legitimasi, izin/Legal) mengibarkan BENDERA di wilayah Hukum yang sama-sama sedang tidak menegakkan Hukum Allah SWT ini…..!.
Tanya kenapa……?
Mei 4, 2008 pukul 1:21 am
saya udah mengatakan jika berkomentar leawt ini kurag pas karena materi kita banyak. jika anda mencari kebenaran silahkan berdiskusi dengan para syababnya. atau JIKA ANDA SEBENARNYA TIDAK BERNIAT MENCARI KEBENARAN ATAU BERDISKUSI SECARA LANGSUNG SAYA MENILAI ANDA HANYA SUKA BERMAIN KATA-KATA SAJA. dan lLEBIH SENANG MENJELEK-JELEKKAN SAJA.
Mei 10, 2008 pukul 3:55 am
1. Kecenderungan orang yang kecintaannya/kebanggaan kepada golongan atau kelompok amat sangat, maka akan menyikapinya dengan emosional dan terasa menjelek-jelekkan tiap tausiyah tanpa terlebih dahulu mau mempelajarinya, “Mereka telah memecah belah agamanya menjadi beberapa golongan dan tiap-tiap golongan merasa bangga dengan golongannya” (Qs 30 : 32)
2. Karena keyakinan terhadap argumen golongannya kurang, maka keyakinan tersebut “digadaikan” kepada tokoh, ketua, syabab nya, dengan ungkapan, ‘tanyakanlah kepada tokoh saya’, “Mereka telah menjadikan para alim ulama (tokoh, ketua, syabab) dan rahib-rahib mereka sebagai “arbaban min duunillah” ” (QS 9 : 31)
Mei 12, 2008 pukul 6:27 am
Ini Salah satu ungkapan anda yang tidak mengerti tentang HT. Siapa bilang saya bangga dengan HT? saya menganggap HT yang terbaik saat ini sebagai fasilitator untuk dakwah berjuang menegakkan Islam. jika HT keluar dari koridor syariah saya siap keluar. karena pedoman umat islam adalah al-Qur`an dan as Sunnah bukan golongan. Yang kedua anda asal mengutip ayat untuk menguatkan argumen anda. kenapa say tidak mau diskusi disini karena pembahasan panjang dan sya tidak punya alat internet kecuali melalui warnet untuk berdiskusi seperti ini. KENAPA ANDA TAKUT? JIKA ANDA MENCARI KEBENARAN MARI KITA BERDISKUSI SECARA BAIK-BAIK. TOH ANDA SUDAH PUNYA EMAIL SYA? BEginilah cara berpikir anda saya lihat di Profile anda yang tidak mengerti tentang hadis 72 golongan yang masuk neraka dan 1 golongan masuk surga. jika anda benar belajar al-Qur`an dan Hadits serta bahasa arab saya rasa anda tidak akan salah kaprah memahami ayat maupun hadist. makna golongan itu bersifat majaz yang jika hubungkan dengan al Qur`an maka golongan yang disebut adalah golongan yang Ingkar terhadap Allah dan As-sunnah.
Jika anda bertausiyah tentu anda mencari kebenaran langsung kepada sumber yang anda bicarakn dan sesuai dengan judul blog anda Perindu KEbenaran.
Mei 21, 2008 pukul 12:17 pm
Syari’at adalah tata cara atau aturan hidup, termasuk didalamnya penegakkan Kekhilfahan. Dimana tata cara pelaksanaan Syari’at ini telah dicontohkan oleh Nabi saw dalam Sunahnya, baik Sunah af’aliyah, Qouliyah dan taqririyah. Bila melihat Sunah Af’aliyah Rasul saw dalam menegakkan Kekhilafahan jelas pola, cara HT telah keluar dari Syari’at. Silahkan baca Artikel”Menegakkan Kekhilafahan”.
Menurut saya anda tidak perlu keluar dari HT, cukup mengusulkan kepada tokoh HT untuk mengubah sistem, pola, cara penegakkan Kekhilafahan ala HT selama ini yang tidak Nyunah.