Mei 21, 2008
Akibat dipengaruhi oleh faham non wahyu dan mendasarkan pemahamannya kepada Ra’yu tanpa ilmu dan keimanan yang sempurna, banyak umat islam yang memaknai SYURO, yang termaktub dalam Qs Ali Imron [3} : 159 dan As-Syuro [42] : 38 diartikan dengan DEMOKRASI. Terutama umat islam yang aktif dan melibatkan diri dalam organisasi partai politik. Kendati mereka memilki Dewan Syuro atau Majelis Syuro dalam partainya masing-masing, namun untuk urusan yang luas, mereka menggunakan majelis Parlemen.
Padahal Demokrasi merupakan faham yang bertentangan dengan Islam. Demokrasi artinya kekuasaan ada di tangan rakyat atau suara terbanyak, termasuk dalam hal membuat hukum. Sedangkan SYURO bukan pembuat hukum, tapi teknis pelaksanaan hukum Pembuatan hukum adalah hak perogratif ALLoh atau wewenang 4JJI saja. Manusia hanyalah diperintahkan untuk melaksanakan hukum 4JJI.
Sehingga akan nampak perbedaannya, dalam sistem Demokrasi ketika terjadi DEADLOCK, maka keputusan akhir dikembalikan kepada suara terbanyak atau VOTING. Sementara dalam Syuro, keputusan akhir dikembalikan kepada QUR’AN SUNNAH, “Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, amak kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah)…(Qs An-Nisa [4] :59).
Allah Yang Maha Kasih dan Sayang telah memberikan peringatan kepada orang-orang beriman dengan firmanNYa, “Dan jika kamu mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tiada lain hanyalah berdusta” (Qs Al-an’am [6] : 116, lihat pula Qs al-Maidah [5] : 49).
Wallohu ‘alam bishowab
5 Komentar |
Agama, Aktual, Analisa, Artikel, Demokrasi, Islam, Kajian, Manhaj, Politik |
Permalink
Ditulis oleh elfatih2007
Mei 21, 2008
Manusia diciptakan oleh Allah di muka bumi tugasnya adalah untuk beribadah kepadaNya (Qs 51:56, Qs 2:21). Agar tugas pengibadahan ini terlaksana, maka manusia difungsikan oleh Alloh sebagai Khalifah (Qs 2 : 30). Dimana makna Khalifah adalah wakil, mandataris atau pelaksana hukum-hukum Allah di muka bumi. Maka agar fungsi ini terlaksana, diperlukan adanya institusi yang disebut lembaga kekhilafahan atau Khilafah fil ardli. Maka tidak bisa dipungkiri lagi bahwa penegakkan kekhilafahan adalah sesuatu yang prinsipil atau sesuatu yang mesti keberadaannya. Atau dengan kata lain, penegakkan Kekhilafahan BUKAN ALTERNATIF, dikarenakan sistem-sistem non kekhilafahan gagal dalam mensejahterakan umat manusia. Tapi ia merupakan kewajiban yang perlu diperjuangkan oleh tiap individu yang mengaku muslium.
Namun untuk menegakkan lembaga Khilafah fil ardli ini tidak sebatas wacana atau opini untuk menjadi konsumsi publik dan menjadsi istilah yang latah. Tapi perlu adanya tindakan kongkrit yang pelaksanaannya harus sistematis, terpola dan berproses. Maka dalam hal ini Rasul Saw sebagai sumber ittiba’ (”katakanlah, jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku (muhammad)…(Qs ali imran [3] :31) memberikan contoh, pola, sistem atau proses dalam menegakkan kekhilafahan.
Pertma kali yang dilakukan oleh beliau adalah membentuk masyarakat tauhidi, masyarakat yang hanya meng-agungkan Allah seraya menafikan sistem masyarakat musyrikin. Atau yang biasa disebut AL-BARO’AH (Qs 60:4), berlepas diri dari sistem jahiliyah dan berwala’ kepada sistem islam saja. Masyarakat tauhidi inilah sebagai cikal bakal untuk terbentuknya basis awal Kekhilafahan. Dimana Yatsrib dipilih sebagai tempat pertma dan utama untuk terwujudnya MADINAH (Negara Islam Yatsrib) hingga terjadinya Futuh Makah. Karena Madinah ini bukan negara Ashobiyah atau bersifat Nasionalisme, tapi berbentuk DAULAH, inklusif, membuka diri dari wilayah-wilayah Islam di luar Yatsrib dan Jazirah Arab untuk bertahkim ke MADINAH. Inilah yang disebut Pemerintahan Kehilafahan, pusat pemerintahan islam sedunia. Dan pola, sistem, proses inilah yang dicontohkan oleh tauladan kita semua, Nabi Muhammad Saw dalam menegakkan Kekhilafahan.
Bila ada kelompok atau golongan yang mengklaim hendak menegakkan Kekhilafahan, namun tidak berpola kepada SUNAH PERJUANGAN atau SUNAH AF’ALIYAH Rasul maka apa namanya kalau tidak disebut BID’AH. Menegakkan Kekhilafahan tanpa terlebih dahulu membentuk masyarakat Islam yang siap sami’na wa atho’na terhadap Syari’at Allah adalah hal yang naif, tapi justru berbaur/berkolaborasi dengan sistem dan masyarakat Jahiliyah.
Ingat, Landasan ideologinya adalah Kalimah Tauhid, Laa ilaaha=tidak ada ilah, hukum, sistem, UU, Ideologi, Illalloh=Kecuali Alloh sebagai sumber HUKUM, sistem dan sumber ideologi pelaksanaannya yang dijabarkan oleh Muhammadarrasululloh dalam Sunahnya.
Tidak ada komentar » |
Analisa, Indonesia, Islam, Kajian, Manhaj, Politik |
Permalink
Ditulis oleh elfatih2007