Posted by: elfatih2007 on: April 27, 2009
“Dan harus ada diantara kalian umat yang mengajak kepada Al-Khoer dan memerintah al-ma’ruf dan mencegah kemungkaran…..”(Qs ali Imron[3] : 104)
FPI atau Front Pembela Islam yang kini dipimpin Habib Rizieq Sihab merupakan Ormas atau kelompok yang terbilang fenomenal, atau bahkan cenderung kontroversial. Sikap pro kontra senantiasa mengiringi setiap aksi yang dilakukan FPI. Bagi kelompok yang pro, kehadiran FPI seolah mewakili aspirasinya yang sudah muak terhadap segala bentuk kemaksiyatan yang semakin merajalela. Bagi yang kontra aksi yang dilakukan FPI cenderung anarkis. Padahal Nabi Saw sendiri telah mencontohkan untuk bersikap mauidzotil hasanah, rohmaniyah, bijaksana, penuh kasih sayang dalam menyampikan al-Islam. Sehingga orang kafir musyrik sekalipun akan berbalik simpati kepada Islam, hingga masuk dan ikut memperjuangkannya.
FPI mengklaim bahwa aksi yang dilakukannya selama ini adalah sebagai bentuk amar ma’ruf nahyi munkar. Namun apakah implementasi amar ma’ruf nahyi munkar seperti yang dilakukan FPI sudah sesuai Sunnah?. Apakah melakukan aksi obrak-abrik terhadap orang-orang Jahiliyah pernah dicontohkan oleh Rasul saw?. Apakah mereka(orang Jahiliyah) adalah orang-orang yang mengerti Syari’at Islam dan sadar akan konskwensi apabila melanggarnya?. Apakah tempat maksiyat tersebut berada di wilayah islam, wilayah tempat tegaknya Syari’at Islam?. Sehingga bagi orang atau kelompok yang membuat maksiyat wajib diperangi, dihukumi?. Dan siapakah aparat yang berhak menghukuminya?.
Perintah amar ma’ruf
Amar ma’ruf terdiri dari dua kata, yaitu amar artinya MEMERINTAH dan ma’ruf artinya YANG DIKENAL. Maksud yang dikenal adalah perintah Allah yang telah jelas tertulis dalam al-Qur’an/kitabNya. Jadi Aparat yang berwenang memerintah adalah pemerintahan Islam, dan masyarakat yang diperintahkan untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi maksiyat adalah masyarakat yang sudah terikat oleh aturan Islam, kaum muslimin-muslimat, yang sudah mengenal Syari’at Islam. Adapun bagi orang yang belum terikat oleh aturan dan UU Islam sekalipun mengaku beragama islam (Karena Islam KTP), tidak ada kewajiban menjalankan Syari’at Islam. Ia harus terlebih dahulu diDakwahi, diajak untuk masuk ke dalam konfigurasi Al-Islam, “Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh…….” (Qs 2 : 208), kemudian dibina untuk dikenalkan tentang Al-Islam dengan segala aturan (Syari’at)-Nya (Qs 62 :2). Setelah dia sadar, taslim terhadap Syari’at, maka wajib ia dikawal untuk senantiasa istiqomah dalam menjalankan segala perintah Allah/Amar ma’ruf. Apabila melanggar maka dikenai perintah nahyi munkar/dicegah untuk berbuat munkar. Syari’at Islam hanya sah dilaksanakan oleh Muslim, yaitu orang yang telah menyatakan diri masuk ke dalam al-Islam (Qs 68 : 39). Syari’at Islam hanya dapat diterapkan pada Masyarakat Muslim yang berada dalam wilayah pemerintahan Islam. Kaum Musyrik sekalipun melaksanakan Syaria’t Islam tidak akan diterima oleh Allah Swt, “….Seandainya mereka menyekutukan Allah, niscaya lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan” (Qs al-An’am (6): 88, al-Zumar (39) : 65
Perintah Nahyi Munkar
Nahyi Munkar terdiri dari dua kata, yaitu nahyi artinya melarang dan munkar artinya kemungkaran. Nahyi Munkar artinya melarang manusia melakukan kemungkaran. Orang yang dilarang melakukan kemungkaran ialah orang yang sudah terikat atau berada dalam al-Islam, dan dia sudah memahami Syari’at Islam. Kaum musyrik (sekalipun mengaku muslim) tidak akan bersedia meninggalkan perbuatan yang bertentangan dengan al-Qur’an, karena mereka tidak yakin kepadanya. Mereka disebutkan dalam al-Qur’an seperti binatang/kal an’am (Qs 7 : 179). Mereka terlebih dahulu harus diajak/diDakwahi dengan penuh bijaksana untuk memahami hakikat dirinya sebagai Insan (Qs 76 :1), mengenal Rabnya dan kewajiban padaNya (Qs 2 :21, Qs 56:51) hingga tersadarkan untuk berislam.
Dakwah bukanlah mengajak manusia melaksanakan perintah Allah. Dakwah adalah mengajak manusia untuk masuk kepada al-khair, al-Islam (Qs 3: 104) atau ke “Sabil” Allah (Qs 16 : 125). Setelah manusia berada dalam al-Khair/al-Islam, maka berlaku-lah amar ma’ruf nahyi munkar.
Jadi pantaskah memaksa orang-orang Jahiliyah yang belum memahami al-Islam secara utuh untuk melaksanakan syari’at Islam, dan memarahi perbuatan Jahilnya, bahkan mengobrak-abriknya. IIustrasinya pantaskah seorang Guru TK memaksa anak didiknya untuk mengerjakan pelajaran anak SMU, dan memarahinya apabila salah mengerjakannya. Mungkin ada baiknya kawan-kawan kita di FPI memahami terlebih dahulu makna al-Islam, Muslim, Jahiliyah, musyrik menurut Qur’an-Sunnah bukan menurut identitas yang tertera dalam Kartu Penduduk/KTP.
Semestinya kawan2 di FPI tahu diri, ini adalah pemerintahan dan masyarakat Jahiliyah…maka wajar apabila kmaksiatan merajalela….Yang tidak wajar adalah di negara yang menerapkan hukum Jahiliyah berlaku syari’at islam…!
Jadi perjuangan saudara2 FPI yg sah bgitu militant alangkah lebih baiknya dikaji lagi…akur nggak dgn perjuangan Rasulululah Saw dalam MEMBELA al-Islam….
Jangan…jangan……
Setuju…!!!!!!
Semoga Alllah mmbuka mata hati saudara-saudara kita yang begitu simbolis dgn jubahnya, arogan dgn kyakinnannya….
Mengobarak-abrik kandang-kandang kuda (baca Bar, Diskotik), kmudian mmaksa kuda untuk bersikap sprti manusia : pakai baju sopan, tdak minum air kotor, tdak snggama smbarangan, bahkan maksa pakai Syari’at itu mlanggar HAM (Hak Asasi Monyet)…..kbablasan….
gk comen akh.. belom ke ilmuan..
lha, baru bernabi Habib Rizik saja sudah koar2 bakalan masuk surga….
hehehe
LOGIC
Cegah dengan kekuasaan, atau cegah dengan perkataan atau cegah dengan lisan.
Karena yang jahiliyah orang yang berkuasa, maka perkataan tidak di dengar dan hanya bisa dalam hati.
Jadi…. ya.. meraja lela kemungkaran…. dan kita cukup “…wes tho mas… ojo ngono…”
dan semakin merajalela… dan azab pun diturunkan….
ada yang bilang itu azab, bukan !, itu peringatan !, bukan !! itu musibah…. dan sekali lagi “wes tho was… sing sabar….”
Mei 13, 2009 pada 12:47 pm
mantab…setuju kang!!!